Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Papua Dapat Pengacara Gratis

Terdakwa pelanggaran HAM berat Papua Isak Sattu hanya bisa menangis haru

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:45 WIB
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Papua Dapat Pengacara Gratis
Isak Sattu terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua menangis haru usai mendengar putusan hakim, Kamis 8 Desember 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Sutisna Sawati menyatakan Isak Sattu lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.

"Terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM Berat," ujar Sutisna.

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Kata Sutisna, JPU punya hak untuk menerima atau tidak soal putusan pengadilan. Jika memang tidak puas, maka dipersilahkan mengajukan banding.

Baca Juga:Divonis Bebas, Isak Sattu Menangis Haru Rindu Keluarga di Toraja

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini