Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Papua Divonis Bebas

Isak Sattu hanya bisa menangis haru usai mendengar putusan hakim

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:20 WIB
Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Papua Divonis Bebas
Isak Sattu terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua menangis haru usai mendengar putusan hakim, Kamis 8 Desember 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Sementara, Isak Sattu hanya bisa menangis haru usai mendengar putusan hakim. Ia mengaku sangat bersyukur hakim bisa objektif menangani perkara ini.

"Saya sangat mengucap syukur Tuhan menolong saya. Terima kasih kepada penasehat hukum dan juga hakim yang diberkati Tuhan memimpin sidang ini," kata Isak.

Ia juga mengaku sangat terbantu sebab tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari. Semua hanya belas kasihan.

"Orang mungkin bilang saya bayar kuasa hukum saya. Tidak ada sepeser pun. Dia kasihan sama saya dan mau bantu," ungkap Sattu.

Baca Juga:Isak Sattu: Polisi dan Anggota TNI AU Juga Terlibat, Ditembak Dari Arah Tower AU

Setelah dinyatakan bebas, Sattu hendak pulang kampung ke Toraja. Ia sudah rindu berkumpul dengan keluarganya.

Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Ia merasa menjadi korban karena hanya satu-satunya orang yang dijadikan terdakwa dari kasus di Paniai.

"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Menuntut yang sepantasnya tidak dihakimi," harapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Dibebaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini