SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Sulawesi Selatan Andi Rijaya mengatakan, telah melaporkan kasus pengrusakan dan pemukulan terhadap Anggota Satpol PP do Kantor Gubernur Sulsel.
Aksi anarkisme dengan pengrusakan dan pemukulan dilakukan puluhan orang yang mengaku suporter PSM Makassar di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/12/2022)
Pemprov Sulsel resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar.
Pelaporan ini ada dua jenis, pertama adalah laporan pengrusakan dan kedua adalah laporan penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Baca Juga:Satpol PP Sulsel Minta Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan di Kantor Gubernur
“Kami sudah resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar,” ujar Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya.
Dia mengatakan, dalam pelaporan di Polrestabes Makassar, pelapor diantar langsung dan didampingi oleh staf Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Andi Rijaya mengharapkan, pelaporan tersebut cepat ditindaklanjuti oleh Polrestabes Makassar.
“Kami mengharapkan ini diusut tuntas,” ujar Andi Rijaya.
Menurutnya tidak boleh ada tindakan anarkis apalagi merusak aset negara.
Baca Juga:Suporter PSM Geruduk Kantor Gubernur, Sejumlah Fasilitas Rusak, Maczman Tidak Terlibat
Surat tanda terima laporan tersebut bernomor: STBL/2176/XII/2022/Polda Sulselbar/Polrestabes Mksr.
“Sekali lagi kami sudah lapor, kami juga menyertakan CCTV lengkap durasinya saat kejadian. Jadi ini bisa mengurai siapa yang melakukan aksi perusakan dan kekerasan,” jelas Andi Rijaya.