Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hingga kini juga belum memberi pernyataan resmi.
Namun melalui rilis resmi Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Sulsel mengatakan, pemberhentian Sekda adalah kewenangan Gubernur.
Pernyataan itu sesuai dengan tanggapan pengamat Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar.
"Pengusulan penggantian itu (pejabat sekprov) oleh Gubernur sudah tepat karena memang pak Gub adalah user (pengguna)," ujar Aminuddin.
Baca Juga:Sekprov Sulsel Resmikan Dua Inovasi Terbaru Bank Sulselbar
Ia menjelaskan sebagai pejabat pembina kepegawaian, Sudirman berhak mengganti pejabatnya. Termasuk Sekda.
Nantinya pengusulan biasanya diusulkan pula ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, dia (Pak Gub) punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi," beber Ilmar.
Jika disetujui, Pemprov Sulsel akan melakukan lelang untuk memilih Sekprov baru.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Abdul Hayat Gani Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha