Nantinya pengusulan biasanya diusulkan pula ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, dia (Pak Gub) punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi," beber Ilmar.
Jika disetujui, Pemprov Sulsel akan melakukan lelang untuk memilih Sekprov baru.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Sekprov Sulsel Resmikan Dua Inovasi Terbaru Bank Sulselbar