Empat Pembunuh Bayaran Terhadap Istri TNI Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 November 2022 | 16:12 WIB
Empat Pembunuh Bayaran Terhadap Istri TNI Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang
Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat 18 November 2022 [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan NegeribSemarang, M Rizky Pratama di Semarang, mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya, Jumat 18 November 2022.

Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Anggota TNI di Kolong Jembatan, Penyebab Kematiannya Belum Jelas

Selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.

Rizky menambahkan kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.

"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.

Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri.

Kelima tersangka, lanjut dia, akan ditahan di LP Semarang.

Baca Juga:Anggota TNI AD Serda NVW Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan Kotaraja Papua

Ia menyebut setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini