SuaraSulsel.id - Mayor Inf (purn) Isak Sattu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat dituntut 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erryl Prima Putra Agoes.
Dalam tuntutan, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Papua, itu disebut secara terbukti dan sah dianggap bersalah. Karena melakukan tindak pidana HAM yang berat saat menjabat.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap Erryl di ruang sidang Bagir Mannan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 November 2022.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Baca Juga:LBH Jakarta ke Komisioner Baru Komnas HAM: Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isak Sattu, oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu," ujar jaksa.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Ahmad Kautibi mengaku akan mengajukan pembelaan pekan depan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan di pengadilan hingga kini.
Kata Ahmad, tuntutan jaksa tidak adil. Ia berharap majelis hakim bisa menilai kasus ini secara objektif.
"(Tuntutan) ini tidak adil. Yang diberikan ke terdakwa tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM," ujar Ahmad.
Sementara, Isak Sattu mengaku akan melakukan pembelaan tersendiri. Ia menilai dakwaan jaksa prematur.
Kata Isak, yang terjadi di Paniai Papua kala itu adalah tindakan yang dilakukan bersama-sama. Polisi juga harusnya bertanggung jawab.
Sebab, kerusuhan dan penembakan tidak hanya terjadi di Koramil Enarotali. Namun juga terjadi di pos polisi, sementara massa dibubarkan paksa oleh polisi.
"Tugas pokok kepolisian membubarkan (massa) tidak ada di dakwaan. Dimana keadilannya? Artinya, dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan," tegasnya.
"Jadi tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi," kata Isak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing