Mahasiswi Keperawatan Universitas Negeri Gorontalo Alami Pelecehan Seksual di Tempat Magang

Pelaku oknum ASN

Muhammad Yunus
Selasa, 08 November 2022 | 19:04 WIB
Mahasiswi Keperawatan Universitas Negeri Gorontalo Alami Pelecehan Seksual di Tempat Magang
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSulsel.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Jurusan Keperawatan Universitas Negeri Gorontalo.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, dugaan pelecehan seksual terjadi ketika mahasiswi sedang melaksanakan program magang atau Problem Based Learning (PBL) profesi Ners di RSAS Kota Gorontalo.

Korban mahasiswi keperawatan trauma. Ia diliputi perasaan takut untuk datang dan melaksanakan PBL di RSAS.

Dugaan pelecehan terhadap mahasiswi keperawatan terjadi pada 26 Oktober 2022. Ketika korban kehilangan dompet saat berada di ruang perawatan. Tempat praktik.

Baca Juga:Kardinal Prancis Akui Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Korban diarahkan menuju ke ruang pengaduan. Sebab di ruangan tersebut terdapat kontrol kamera pengintai atau CCTV rumah sakit.

Korban pun bertemu dengan oknum ASN yang saat itu sedang berada di ruang pengaduan. Bukannya diberi bantuan, oknum ASN itu justru diduga berbuat tidak sopan.

Korban yang mengaku mengalami pelecehan lalu mengadukan perihal yang dialaminya kepada pihak keluarga dan kampus.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Ners UNG, Ibrahim Suleman, menjelaskan pasca kejadian dugaan pelecehan dilaporkan korban telah dilakukan pertemuan oleh pihak keluarga, program studin Ners, serta pihak Rumah Sakit.

“Keluarga didampingi pihak kampus sudah melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit. Saat itu saya memberikan dua rekomendasi yang intinya meminta agar pelaku diberhentikan dari rumah sakit. Sementara pihak kampus merekomendasikan agar rumah sakit melindungi mahasiswa profesi ners UNG. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutur Ibrahim.

Baca Juga:Putri Candrawathi Sudah Dianggap Sebagai Ibu oleh Brigadir J, Kuasa Hukum: Nggak Mungkin Melecehkan

Ketua HMJ Keperawatan, Moh. Firgiyawan Mustaki, mengatakan pihaknya mendapat informasi bila oknum ASN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi profesi Ners telah dipindahkan ke bagian umum dan kepegawaian di RSAS Kota Gorontalo.

“Pihak RSAS juga telah mengeluarkan surat tembusan kepada Pemerintah Kota Gorontalo yang dalam hal ini Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo untuk kemudian bisa memberikan arahan terkait kasus tersebut dikarenakan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo,” ujar Firgiyawan.

gopos.id berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi pihak RSAS terhadap dugaan pelecehan oleh oknum ASN di lingkungan RSAS.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon pada Sabtu (5/11/2022). Hanya saja upaya konfirmasi yang dilakukan gopos.id belum mendapat respon dari manajemen RSAS Kota Gorontalo.

Respon Pemkot Gorontalo

Buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS). Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah terhadap pelaku.

Pemkot Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memindahkan tempat dinas oknum ASN tersebut di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat, Romahsyah Djafar mengatakan, langkah pemindahan dinas ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Hari ini yang bersangkutan secara penuh ditarik dari rumah sakit melalui pertimbangan dari pemerintah Kota Gorontalo,” ujar Romansyah.

Pelaku dengan inisial S tersebut sebelumnya diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sementara melaksanakan program magang atau Problem Based Learning (PBL) profesi Ners di RSAS Kota Gorontalo.

Menurut Romansyah, pihaknya telah menerima surat dari RSAS mengenai kasus ini pada 31 Oktober kemarin. Bahkan pada kemarin, BKD telah melakukan rapat dengan Wali Kota Gorontalo.

Pihaknya juga telah mengklarifikasi kasus ini kepada pelaku. Hasilnya, pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf.

Lebih lanjut, Romahsyah mengatakan bahwa saat ini proses etik sementara berjalan sesuai prosedur terhadap pelaku. Menunggu keputusan dari tim etik tersebut, pelaku sengaja dipindahkan di kelurahan.

“Yang bersangkutan sudah menerima konsekuensinya termasuk mutasi dan sebagainya keputusan dari anggota tim pemeriksa nanti,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini