Biaya Pembuatan SIM A, B, C, D Terbaru Tahun 2022, Kapolri: Jangan Ada Pungli

Biaya pembuatan SIM terbaru

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 November 2022 | 12:00 WIB
Biaya Pembuatan SIM A, B, C, D Terbaru Tahun 2022, Kapolri: Jangan Ada Pungli
Ilustrasi SIM Keliling di Areal Plaza Renon, Denpasar, Bali [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Kapolri bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Baca Juga:Kapolri Keluarkan Aturan Baru Soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Biayanya Segini

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini