SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni di Kantor BPN Sulsel, jalan Cendrawasih, Makassar, 3 November 2022.
Perbincangan mereka dihadiri Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Sulsel Tri Wibisono, Dir Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Supeno dan jajaran Eselon II Pemprov Sulsel.
Pada kesempatan ini pula, dilakukan penyerahan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang berupa sertifikat tanah BMN.
"Tadi berbincang-bincang bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni," ujar Andi Sudirman.
Baca Juga:KPK Panggil 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Andi Sudirman menyampaikan, agar Kementerian ATR mendukung Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.
"Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset," tuturnya.
Lanjutnya, "kami minta beberapa aset didukung oleh BPN untuk penertiban. Kami melalui pendampingan KPK memiliki target aset yang dikuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian negara dan perlu segera ditertibkan," jelasnya.
Pemprov Sulsel, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
"Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi undang-undang cipta kerja dan RZWP3K. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan.
Baca Juga:Rasio Elektrifikasi Sulawesi Selatan 99,8 Persen, Surplus 560 MW
Alhasil, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%)," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.