SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat) dan kawan-kawan. Pemeriksaan di Kantor Satbrimob Polda Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 3 November 2022.
Dua belas saksi, yakni dua anggota DRPD Provinsi Sulsel Darmawangsyah Muin dan Muzayyin Arif, empat PNS masing-masing Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali, dan Fitri Zainuddin.
Berikutnya empat wiraswasta masing-masing Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, dan Kasbi Suriansyah, PNS Dinas PUTR Sulsel Julita Rendi P., dan PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel M. Gilang Permata.
Baca Juga:KPK Periksa 2 Wakil Ketua DPRD Sulsel di Brimob Polda Sulsel
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai pemberi suap adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).
Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Selain mereka, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020 BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Baca Juga:Turun Langsung, Firli Bahuri Ikut Dampingi Penyidik KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
GG lantas menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.
Besaran "dana partisipasi" yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.
Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sedangkan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
KPK juga masih mendalami terkait dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.