Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mantan Bupati Buru Selatan Divonis Enam Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Erick Tanjung
Kamis, 03 November 2022 | 19:08 WIB
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mantan Bupati Buru Selatan Divonis Enam Tahun Penjara
Eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) divonis enam tahun penjara karena terbukti terima suap dan gratifikasi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Sebab terdakwa Johny turut serta menerima transfer dana dari sejumlah rekanan melalui rekening bank dan diteruskan kepada Tagop Soulisa.

Atas putusan majelis hakim, tim JPU KPK langsung menyatakan banding, sementara terdakwa Tagop melalui tim penasihat hukumnya diketuai Dion Pongkor, Joemicho Syaranamual dan kawan-kawan serta terdakwa Johny R. Kasman lewat penasihat hukumnya Herbeth Dadiara menyatakan pikir-pikir. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini