Suporter Arema FC: Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Buatan Polisi Tidak Sesuai Fakta Hukum

Aremania menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang

Muhammad Yunus
Senin, 31 Oktober 2022 | 13:32 WIB
Suporter Arema FC: Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Buatan Polisi Tidak Sesuai Fakta Hukum
Unjuk rasa damai ratusan Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (31/10/2022) [Suara.com/ANTARA]

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menyerukan tuntutan serupa. (Antara)

Baca Juga:PSSI Percepat KLB, Pengamat Ragu Kongres Hasilkan Perubahan Maksimal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini