Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:26 WIB
Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua mahasiswa yang ikut terlibat. Mereka adalah MA dan FH yang juga kini sudah diamankan.

 "Saat ini, ke empat pelaku sedang dalam pemeriksaan. Untuk barang bukti kami mengamankan ganja 927 gram, sabu 3,3 gram, dan lima buah HP," ungkapnya.

Sebelumnya, dua oknum anggota Satpol PP yang bertugas di Pemprov Sulsel ditangkap polisi. Mereka terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kedua terduga pelaku diamankan di kantor Gubernur Pemprov Sulsel, Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 wita. Aksi penangkapan itu sempat bikin kaget pegawai lainnya.

Plt Kepala Satuan Pamong Praja Pemprov Sulsel Andi Rijaya yang dikonfirmasi soal penangkapan tersebut ikut membenarkan.

Dua pegawai non ASN itu diamankan saat sedang bertugas di kantor Gubernur.

"Iya, betul. Saya juga baru dapat informasinya kalau ada dua orang anggota (Pol PP) ditangkap dan dibawa ke Polda," tegasnya.

Kata Rijaya, keduanya sudah bertugas sekitar dua tahun di Pemprov Sulsel. Mereka dipastikan akan dipecat.

Rijaya juga mengaku pihaknya kecolongan dengan tingkah dua pegawai tersebut. Padahal sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba.

Bahkan setelah dinyatakan lolos tes Satpol PP, mereka diminta menandatangani pakta integritas anti narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini