Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan di Cianjur: Setiap Lakukan Kesalahan Gaji Dipotong

PRT bernama Riski Nur Askia mengadukan tindak kekerasan yang dialaminya saat bekerja

Muhammad Yunus
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan di Cianjur: Setiap Lakukan Kesalahan Gaji Dipotong
PRT bernama Riski Nur Askia mengadukan tindak kekerasan yang dialaminya saat bekerja pada sebuah keluarga, di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat [SuaraSulsel.id/KSP]

SuaraSulsel.id - Kantor Staf Presiden kedatangan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat, Selasa (25/10). PRT bernama Riski Nur Askia mengadukan tindak kekerasan yang dialaminya saat bekerja pada sebuah keluarga, di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Riski datang didampingi Pamannya Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Ia ditemui oleh Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, Deputi II Abetnego Tarigan, dan Tenaga Ahli Utama dr. Noch T. Mallisa.

Diterimanya kedatangan Riski bersama keluarga dan aktivis JALA PRT ini, bagian dari KSP Mendengar, yakni program Kantor Staf Presiden untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Dan pada saat bersamaan, Kantor Staf Presiden juga menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas percepatan penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama stakeholder.

Kepada Moeldoko, Riski mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis. Seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.

Baca Juga:Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga, KSP Kirim Memo Ke Presiden Soal Endorsement Pengesahan RUU PPRT

Tak cukup sampai di situ, remaja putri berusia 18 tahun itu juga mengaku, tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan. Di mana, gaji yang dijanjikan yakni Rp 1.800.000 per bulan, selalu dipotong oleh majikan setiap dirinya melakukan kesalahan.

“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” ucap Riski lirih.

Riski pun menceritakan awal mula dirinya bekerja sebagai PRT. Ia mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut ditawarkan oleh tetangganya, yang kemudian difasilitasi oleh sebuah yayasan. Namun, Riski tidak tahu pasti, apakah yayasan yang menyalurkannya bekerja tersebut resmi atau tidak.

“Prosesnya hanya satu hari. Setelah itu saya diantar di pinggir jalan, dan di situ saya dijemput oleh majikan, gitu aja prosesnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang yang dialami oleh Riski Nur Askia.

Baca Juga:Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual dan Beri Hukuman Berat ke Pelaku

Ia pun memastikan, Kantor Staf Presiden akan mendalami persoalan tersebut, dan mencarikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan baik secara fisik maupun psikis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini