Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana Dalam Kasus Obat Sirop Mengandung Zat Berbahaya

Sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia

Muhammad Yunus
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:06 WIB
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana Dalam Kasus Obat Sirop Mengandung Zat Berbahaya
Ilustrasi obat sirop untuk anak [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Tim Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana. Dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas. Sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.

"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut," tambah mantan kapolda Kalimantan Tengah itu.

Baca Juga:Arsy Hermansyah Flu dan Demam, Ashanty Gunakan Cara Herbal untuk Penyembuhan: Masih Takut Banget

Terkait hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut. Akibat mengonsumsi obat-obatan sirop, Dedi mengatakan, hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan. Saat ini, tim masih bekerja di lapangan.

"Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim," kata Dedi.

Sebelumnya, Sabtu (22/10), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran.

Dia menekankan penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma'ruf Amin menyatakan hal itu akan diusut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Bentuk Tim Gabungan Polri Bakal Usut Impor Bahan Obat Sirop Penyebab Kasus Ginjal Akut Misterius

"Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat," ujar Wapres Ma'ruf Amin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini