Polisi Tangkap Pembunuh Bayi Perempuan di Kabupaten Maros

Bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros

Muhammad Yunus
Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:53 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Bayi Perempuan di Kabupaten Maros
Polisi menangkap pria berinisial R (23) terduga pelaku pembunuhan keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Sabtu (22/10/2022) [SuaraSulsel.id/Antara/HO/Dokumentasi Polres Maros]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Maros menangkap seorang pria berinisial R (23) karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Terduga pelaku kini diamankan di Polres Maros dan sementara dalam pendalaman penyelidikan. Pelaku satu orang, adalah paman korban," ujar Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros, Inspektur Dua (Ipda) Wahidin, di Maros, Sabtu 22 Oktober 2022.

Ia mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam apa motif pelaku.

Sedangkan waktu kejadian pembunuhan bayi tersebut, kata Wahidin, diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu dini hari.

Baca Juga:Sadis! Bayi Empat Bulan Dibanting Hingga Kepala Remuk di Kabupaten Maros

"Korban baru berusia tiga bulan, berjenis kelamin perempuan dan belum diberi nama oleh orang tuanya. Motif masih didalami penyidik," katanya.

Namun dalam video penangkapan yang beredar, pelaku mengaku hanya diperintah oleh sosok bernama Nuraini.

"Saya hanya diperintah kasian, na bilang Nur Aeni," kata pelaku saat dibekuk.

Sebelumnya, viral kabar seorang bayi perempuan tewas di tangan pamannya. Korban dibanting ke lantai hingga kepalanya remuk.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku sudah ditangkap polisi.

Baca Juga:Viral Pengalaman Unik Perempuan Temani Mertua Melahirkan, Punya Adik Ipar Bayi Kembar Bagaimana Rasanya?

Kasatreskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 Wita. Korban dibunuh oleh pamannya bernama Ridwan (23 tahun).

Kata Slamet, motif sementara tindakan keji itu dilakukan pelaku karena kesal. Ia sempat bertengkar dengan ibu korban.

"Antara pelaku dan ibu korban adalah saudara. Mereka sempat ribut sebelum kejadian," ujar Slamet.

Saat bertengkar itu, pelaku mendengar suara tangisan korban. Ia lalu mengambil bayi yang sedang berada di kasur dan membantingnya ke lantai.

Akibatnya kepala korban remuk. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat.

"Meninggal di tempat. Kami juga sementara menunggu hasil pemeriksaan inafis," jelas Slamet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini