Polisi Tangkap Pembunuh Bayi Perempuan di Kabupaten Maros

Bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros

Muhammad Yunus
Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:53 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Bayi Perempuan di Kabupaten Maros
Polisi menangkap pria berinisial R (23) terduga pelaku pembunuhan keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Sabtu (22/10/2022) [SuaraSulsel.id/Antara/HO/Dokumentasi Polres Maros]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Maros menangkap seorang pria berinisial R (23) karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Terduga pelaku kini diamankan di Polres Maros dan sementara dalam pendalaman penyelidikan. Pelaku satu orang, adalah paman korban," ujar Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros, Inspektur Dua (Ipda) Wahidin, di Maros, Sabtu 22 Oktober 2022.

Ia mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam apa motif pelaku.

Sedangkan waktu kejadian pembunuhan bayi tersebut, kata Wahidin, diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu dini hari.

Baca Juga:Sadis! Bayi Empat Bulan Dibanting Hingga Kepala Remuk di Kabupaten Maros

"Korban baru berusia tiga bulan, berjenis kelamin perempuan dan belum diberi nama oleh orang tuanya. Motif masih didalami penyidik," katanya.

Namun dalam video penangkapan yang beredar, pelaku mengaku hanya diperintah oleh sosok bernama Nuraini.

"Saya hanya diperintah kasian, na bilang Nur Aeni," kata pelaku saat dibekuk.

Sebelumnya, viral kabar seorang bayi perempuan tewas di tangan pamannya. Korban dibanting ke lantai hingga kepalanya remuk.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku sudah ditangkap polisi.

Baca Juga:Viral Pengalaman Unik Perempuan Temani Mertua Melahirkan, Punya Adik Ipar Bayi Kembar Bagaimana Rasanya?

Kasatreskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 Wita. Korban dibunuh oleh pamannya bernama Ridwan (23 tahun).

Kata Slamet, motif sementara tindakan keji itu dilakukan pelaku karena kesal. Ia sempat bertengkar dengan ibu korban.

"Antara pelaku dan ibu korban adalah saudara. Mereka sempat ribut sebelum kejadian," ujar Slamet.

Saat bertengkar itu, pelaku mendengar suara tangisan korban. Ia lalu mengambil bayi yang sedang berada di kasur dan membantingnya ke lantai.

Akibatnya kepala korban remuk. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat.

"Meninggal di tempat. Kami juga sementara menunggu hasil pemeriksaan inafis," jelas Slamet.

Ia mengatakan orang tua pelaku juga sempat melihat peristiwa itu. Namun tak bisa berbuat apa-apa karena korban mendorongnya.

"Sekitar pukul 04.15 Wita, nenek dari korban berusaha menolong, namun pelaku semakin nekat dan sempat mendorong," jelasnya.

Kini polisi sudah mengamankan Ridwan. Saat ini, ia gelandang ke Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah dimankan. Sementara untuk penyebabnya masih dalam pemeriksaan," ungkap Slamet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini