Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Arifuddin Dicopot

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," kata John.

Erick Tanjung
Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:35 WIB
Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Arifuddin Dicopot
Ratusan kendaraan roda dua yang menjadi barang sitaan di gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas, Jalan Rutan Makassar, Sulawesi Selatan belum lama ini. Antara/Darwin Fatir.

SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak akhirnya dicopot sebagai Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar Arifuddin terkait dugaan penjualan barang sitaan negara.

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," kata Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara di Makassar, Kamis (20/10/2022).

Tindakan tegas tersebut diambil Kakanwil menonaktifkan Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.

"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ungkap dia.

Baca Juga:Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Makassar Diduga Jual Kendaraan Sitaan

Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan.

"Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tuturnya.

Sedangkan untuk posisi yang bersangkutan, lanjut Jhon, Kakanwil Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.

Dengan penunjukan jabatan tersebut, maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.

Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Baca Juga:Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

Sebelumnya, Arifuddin diduga menjual barang sitaan negara berupa kendaraan roda dua yang tersimpan di dalam gudang kantor Rupbasan Klas I Makassar, Jalan Rutan Makassar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini