SuaraSulsel.id - Ibu rumah tangga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang terlibat aksi dugaan tindak pidana pencurian handphone. Namun ia akhirnya mendapat pengampunan dan dibebaskan polisi.
IRT yang bernama N (32) ini dibebaskan karena polisi menerapkan Restorative Justice (RJ). Ibu 6 orang anak ini ternyata melakukan pencurian atas dasar ekonomi.
Saat ini N masih memiliki bayi yang baru berusia 1 bulan lebih. Ia sendiri adalah orangtua tunggal yang menghidupi ke-6 orang anaknya.
"Di situ kita langsung mengambil langkah Restorative Justice, tentunya RJ itu kita kan harus memberikan rasa keadilan ke dua belah pihak, makanya kita undang korban. Kita sampaikan kondisi pelaku dan korban memahami, sehingga korban mencabut laporannya dan tidak ada alasan bagi polisi melanjutkan perkara ini," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (13/10/2022) siang.
Budhi menuturkan bahwa pencurian yang dilakukan N ini terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis pekan lalu.
Karena N mempunyai bayi kecil yang masih bergantung pada dirinya, sehingga saat ditahan di sel, bayi N tetap dibawa bersama dirinya.
"Yang kedua, apabila kita melanjutkan kasian anak-anaknya, pelaku mempunyai anak 5 dan yang bersangkutan juga ditinggalkan suaminya," beber Budhi.
Budhi membenarkan bahwa motif pencurian yang dilakukan N itu karena himpitan ekonomi.
"Faktor ekonomi, yang bersangkutan (N) saat melahirkan sempat pendarahan, sehingga punya tagihan di Rumah Sakit (RS) sekitar Rp 300 ribu, makanya dia nekat melakukan pencurian. Iya kita akan pulangkan pelaku dan dilakukan pendampingan oleh dinas terkait," ungkapnya.
Sedangkan korban pencurian N yakni Briana mengungkapkan, dirinya merasa iba dengan kondisi N.
- 1
- 2