Namun, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.
Kekinian Kapolres Bursel menyatakan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan setiap peristiwa tindak pidana, khususnya yang menimpa korban anak di bawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.
"Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya," katanya.
Baca Juga:Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi