SuaraSulsel.id - DPO kasus pembunuhan keji dengan memutilasi korban, Roy Marthen Howay ditangkap. Saat bersembunyi di atas plafon rumah orang tuanya di kawasan Jalan Cemara, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Sabtu 8 Oktober 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan, Roy Marten Howay tertangkap sekitar pukul 15.30 WIT.
Roy merupakan salah satu pelaku pembunuhan dengan mutilasi yang kabur dan masuk DPO Polres Mimika.
“DPO Roy Marten Howay kami tangkap di rumah orang tuanya saat bersembunyi di atas plafon rumah. Tim langsung membawa pelaku ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” kata Gede Putra, Minggu 9 Oktober 2022.
Baca Juga:PN Jaksel Geber Penunjukan Hakim Sidang Ferdy Sambo CS, Begini Katanya
Sebelum ditangkap, Roy sempat membantah terlibat dalam pembunuhan keji terhadap 4 warga sipil. Bahkan, dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku dalam transaksi jual beli amunisi.
“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media Youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” ujar Gede Putra.
Polisi juga memastikan video pernyataan yang diunggah di akun Tiktok dan Youtube merupakan keterangan palsu.
“Pelaku ini takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui (bahwa) kejahatan itu benar dilakukan olehnya,” ucapnya.
Gede menambahkan, pihaknya telah menjerat Roy dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga:Beginilah Konsep Pengamanan dari Polres Jaksel saat Kawal Persidangan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan
Diketahui, empat warga sipil menjadi korban pembunuhan dengan mutilasi di Mimika. Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap Polres Mimika, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung.
Sebelum dibuang ke Sungai Pigapu, Timika, karung berisi potongan tubuh para korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.