Dua Oknum Polisi di Papua yang Jilat Kue HUT Ke-77 TNI Dipecat Tidak Hormat

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus PTDH dari institusi Polri," ujar Adam.

Erick Tanjung
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:21 WIB
Dua Oknum Polisi di Papua yang Jilat Kue HUT Ke-77 TNI Dipecat Tidak Hormat
Kolase oknum Polisi jilat kue HUT TNI dan dihukum (Instagram/ kabarnegri/ terang_media)

SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan HUT TNI Ke- 77 dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujarnya.

Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.

Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.

Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia. (Antara)

Baca Juga:Viral! Oknum Polisi Yang Menjilat Kue HUT TNI ke-77 Di tahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini