SuaraSulsel.id - Sindikat penipuan di Sulawesi Selatan yang mencatut nama artis kembali berhasil diungkap pihak Kepolisian. Para pelaku melakukan aksinya dengan mengirim pesan singkat secara acak seolah-olah korban mendapat hadiah dari artis Raffi Ahmad.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Ada enam pelaku yang diamankan oleh polisi.
Mereka adalah SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (37), dan MF (18). Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kasubdit V Cybercrime Polda Sulsel Kompol Syarifuddin mengatakan dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi akan memberikan hadiah kepada para korban.
Baca Juga:Raffi Ahmad Beda Pendapat Soal Selingkuh dengan Rizky Billar
Tak tanggung-tanggung. Hadiah tersebut diatasnamakan berasal dari Rans Entertainment, yang merupakan badan usaha hiburan milik artis papan atas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Mereka menipu warga dengan iming-iming pemberian hadiah dari Rans Entertainment. Modusnya janjikan korban mendapat hadiah uang tunai," kata Kompol Syarifuddin, Kamis, 6 Oktober 2022.
Para pelaku diamankan atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau ITE.
Kata Syafruddin, para tersangka berbagai peran dalam melakukan aksi penipuan ini. Ada yang menyiapkan rekening penampung. Ada pula yang mengaku sebagai kru dari perusahaan Raffi Ahmad.
Saat korban sudah terbuai dengan nominal hadiah yang dijanjikan, para tersangka akan meminta korban mengirim sejumlah uang sebagai syarat administrasi.
Baca Juga:Lesti Kejora Tampak Tertekan Diberi Kado Kapal Pesiar: Rizky Billar Terobsesi Raffi Ahmad
"Sebentar kita rilis soal kronologi lengkapnya, termasuk kerugian korban dari aksi komplotan penipu ini," bebernya.
Syafruddin mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah dari orang yang tak dikenal. Apalagi jika menjanjikan uang ataupun barang lewat telepon atau SMS.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing