Presiden Jokowi Tanggapi Pencopotan Hakim MK Aswanto: Semua Harus Taat Aturan

Polemik pencopotan Aswanto oleh DPR RI dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:24 WIB
Presiden Jokowi Tanggapi Pencopotan Hakim MK Aswanto: Semua Harus Taat Aturan
Aswanto diangkat jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2019-2021.[SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan konstitusi dan undang-undang. Sehubungan dengan adanya polemik pencopotan Aswanto oleh DPR RI dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang,” kata Jokowi secara singkat di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022, ketika disinggung mengenai pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah sudah mempunyai pandangan hukum. Mengenai pencopotan Aswanto. Namun, dia belum dapat menjelaskannya.

"(Soal) Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tapi itu nanti sajalah," ujar Mahfud MD saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10).

Baca Juga:Presiden Jokowi Bicara Dengan Presiden FIFA Lewat Telepon: Keputusan Apa Pun Adalah Kewenangan FIFA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9), memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua MK saat ini.

”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Adapun Guntur Hamzah merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Sikap dan keputusan DPR RI yang memberhentikan dan melakukan penggantian Aswanto dinilai berbagai pihak merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan posisi hakim konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi, atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Baca Juga:3 Prajurit TNI yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi di Momen HUT ke-77 TNI

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodesasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

Ketentuan ini kemudian diuji dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022.

Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi diperlukan tindakan hukum. Untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut.Tindakan hukum yang dimaksud adalah konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Konfirmasi dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan hakim konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodesasi masa jabatan.

Karena itu, MK mengirim surat kepada DPR RI untuk melakukan konfirmasi tersebut. Namun DPR RI menanggapi surat konfirmasi dari MK dengan mengganti Hakim Aswanto.

"Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI,” kata Titi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini