Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. UM terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. UM terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini