Miris! Diancam Videonya akan Disebar, ABG Perempuan Diperkosa Bergilir oleh Lima Remaja

Kejadian pemerkosaan yang menghancurkan masa depan remaja perempuan terjadi di Kota Ambon. Peristiwa tersebut dialami seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun.

Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Oktober 2022 | 22:15 WIB
Miris! Diancam Videonya akan Disebar, ABG Perempuan Diperkosa Bergilir oleh Lima Remaja
Ilustrasi pemerkosaan remaja di Ambon. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSulsel.id - Kejadian pemerkosaan yang menghancurkan masa depan remaja perempuan terjadi di Kota Ambon. Peristiwa tersebut dialami seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun berinisial CAS.

Mirisnya, CAS digilir enam remaja pria yang mengancamnya. Ancaman tersebut berupa penyebaran video, jika CAS tak mau menjadi tempat pelampiasan berahi enam remaja tanggung tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kejadian biadap tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2022) sekira pukul 18.30 WIT di Kawasan Waiheru.

"Jadi enam pelaku, lima (pelaku) anak, satu dewasa," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur L Simamora seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com di Mapolresta Ambon pada Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:Anak 12 Tahun Diperkosa Sepupu dan Tiga Temannya, Bagian Intim Dimasukkan Tongkat

Enam remaja yang melakukan aksi bejat tersebut diketahui masih berusia belasan tahun, yakni berinisial AKK (17), RZH (14), SAK (15), NHT (16), ARM (16) dan AW (18).

Mendapat laporan adanya pemerkosaan tersebut, pelaku langsung ditangkap pada hari yang sama oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.

Ia mengemukakan, sebelum diperkosa, korban mengalami intimidasi oleh seorang pelaku sebelum diperkosa bergilir.

Pelaku yang mengancam korban tersebut mengatakan bakal menyebarkan video korban bersama pelaku pertama.

"Korban hanya kenal pelaku pertama, pelaku lain tak dikenal. Korban diintimidasi, diancam pelaku kalau sudah divideokan saat lakukan dengan pelaku pertama dan diancam akan disebar video itu jika menolak,” ujarnya.

Baca Juga:Keji! Ayah Jual Putri Kandungnya untuk Diperkosa Teman karena Utang Judi

Kekinian, enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakapolresta Ambon AKBP Heri Budianto mengungkap, korban diperkosa secara bergiliran. Saat ini, tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur itu diancam dengan UU Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah diamankan, akan kita sesuaikan dengan aturan karena ini anak dibawah umur," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini