Warisan Budaya Suku Tolaki Akan Diberi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Guna melindungi warisan budaya yang sudah turun-temurun dilestarikan

Muhammad Yunus
Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:52 WIB
Warisan Budaya Suku Tolaki Akan Diberi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Ilustrasi: Tari kecak salah satu atraksi yang akan ditampilkan dalam acara "Hello London, This Is Wonderful Indonesia" di Trafalgar square, London, sabtu 91/6/2014) (shutterstock)

"Tetapi itu baru diakui sebagai kekayaan budaya tak benda, harus ditindaklanjuti dengan didaftarkannya sebagai hak intelektual komunal maupun perorangan di Kemenkumham," ujar dia.

Menurutnya jika tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maka budaya-budaya atau kekayaan intelektual komunal yang ada di Suku Tolaki tidak bisa dipromosikan ke kancah nasional maupun mancanegara.

"Jangankan promosi antara negara ASEAN promosi dalam negeri saja kita ndak pernah, buktinya kemarin (saat upacara 17 Agustus 2022) kapan kita injak istana? Karena kesenian tari-tarian kita tidak dikenal di pusat,makanya dengan adanya ini kita bisa promosikan," katanya. (Antara)

Baca Juga:Sejarah Hari Batik Nasional, Warisan Budaya Indonesia yang Diakui Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini