"Tetapi itu baru diakui sebagai kekayaan budaya tak benda, harus ditindaklanjuti dengan didaftarkannya sebagai hak intelektual komunal maupun perorangan di Kemenkumham," ujar dia.
Menurutnya jika tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maka budaya-budaya atau kekayaan intelektual komunal yang ada di Suku Tolaki tidak bisa dipromosikan ke kancah nasional maupun mancanegara.
"Jangankan promosi antara negara ASEAN promosi dalam negeri saja kita ndak pernah, buktinya kemarin (saat upacara 17 Agustus 2022) kapan kita injak istana? Karena kesenian tari-tarian kita tidak dikenal di pusat,makanya dengan adanya ini kita bisa promosikan," katanya. (Antara)
Baca Juga:Sejarah Hari Batik Nasional, Warisan Budaya Indonesia yang Diakui Dunia