Dua Bidan Jadi Tersangka Kasus Aborsi Pelajar di Kota Kendari

Kasus bermula dari laporan warga yang menemukan janin berjenis kelamin perempuan

Muhammad Yunus
Senin, 03 Oktober 2022 | 13:19 WIB
Dua Bidan Jadi Tersangka Kasus Aborsi Pelajar di Kota Kendari
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Dua bidan yang bertugas di salah satu klinik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka kasus aborsi. Bersama 4 orang lainnya.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolsek Mandonga Kompol Salman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan janin berjenis kelamin perempuan dalam kondisi tidak bernyawa. Terkubur dalam tanah.

“Awalnya warga menemukan ada tumpukan tanah. Warga bersama RT dan RW mencoba menggali, lalu ditemukan sosok janin berjenis kelamin peremuan. Warga kemudian menghubungi Polsek Mandonga,” tutur Kompol Salman, Senin (3/10/22).

Personel Polsek Mandonga kemudian mendatangi lokasi ditemukannya janin, kemudian melakukan pendalaman dengan melakukan olah tempat kejadin perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan mencari informasi mengenai pelaku.

Baca Juga:Pengedar Sabu Digrebek di Bontang, 2 Pelajar Kedapatan Ada di Lokasi

“Petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa pelaku penguburan janin tersebut,” tutur Kompol Salman.

Setelah didalami, Polsek Mandonga kemudian menetapkan 4 orang tersangka yaitu NR (15 tahun) pelajar yang hamil di luar nikah, YD (17 tahun) yang menghamili NR, NUR (35) orang tua NR, AS (28) yang membantu menguburkan janin.

Kompol Salman menambahkan bahwa setelah didalami lebih lanjut dibantu tim forensik, diduga proses persalinan dibantu oleh dua orang bidan yaitu SS (34) dan WA (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dihubungi tim forensik RS Bhayangkara dan menemukan bekas infus di tangan NR. Setelah ditelusuri, ternyata proses persalinan dibantu oleh bidan,” tutur Kompol Salman.

Polsek Mandoga mengamankan 11 barang bukti yaitu 1 botol cairan infus laktat, 1 set selang infus tipe dewasa, 1 strip obat tablet garafadon isi 10, 1 strip obat tablet novamox 500 isi 10, 4 tablet triocid, 1 buah spoit jarum suntik, 1 lembar underpad perlak, 1 lembar kain sprei warna pink, 1 lembar kasur matras, 1 buah buku catatan parfus (sudah bersalin), 1 botol tiacinon oxytocin.

Baca Juga:Pelajar Jombang Tewas Korban Tragedi Kanjuruhan, Cerita Tiket Nonton Arema vs Persebaya Disiapkan Paman

Akibat perbuatannya, NR dikenakan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu NUR, AS, SS dan WA dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk YD dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan acaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga menemukan janin perempuan terkubur dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (29/9/22) pukul 13.55 Wita.

Penemuan itu dibenarkan oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman. SPKT Polsek Mandonga mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Punggolaka Aipda Safar Aswadi bahwa ada penemuan janin.

“Piket SPKT mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mengecek, ternyata bayi perempuan tak bernyawa, disimpan dalam kendi,” tutur Eka Faturrahman.

Berita Terkait

Mereka pun lantas langsung menuju ke tempat tawuran yang sudah disepakati tadi di Jalan Wates.

jogja | 15:08 WIB

"Raffi Ahmad The Best. Raffi Nagita nekat belikan 1 unit mobil untuk Nak Vicky Siswa Viral," tulis narasi pada thumbnail.

moots | 10:56 WIB

Kepala Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Riau, Sakinah menyebut, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merambah ke siswa.

pekanbaru | 09:41 WIB

Lima diantaranya berstatus pelajar, sedangkan satu orang lagi sudah dewasa.

serang | 18:46 WIB

Sontak saja, warga yang melihat kedua korban terkapar tak bergerak lalu menghubungi pihak kepolisian.

sumut | 13:17 WIB

News

Terkini

Jalan ini termasuk kategori lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi dengan kondisi rusak berat

News | 09:17 WIB

Tingkat aktivitas Gunung Karangetang masih pada level tiga siaga

News | 09:02 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:00 WIB

Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 3.1

News | 16:52 WIB

Jemaah haji asal provinsi Papua diberangkatkan ke tanah suci melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin

News | 13:55 WIB

Perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar

News | 10:41 WIB

Bazaar kuliner dan fashion terbesar di Kota Makassar

News | 10:29 WIB

Pemerintah butuh waktu lebih panjang untuk menerbitkan aturan baru

News | 16:10 WIB

Santri nekat membakar sekolah hingga tiga kali

News | 14:50 WIB

Kristen Muhammadiyah alias KrisMuha viral di media sosial dan jadi perbincangan warganet

News | 13:36 WIB

Fikki Dermawan yang dilaporkan hilang merupakan mahasiswa yang cerdas

News | 13:38 WIB

Nenek berusia 102 tahun asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu calon jemaah haji

News | 12:02 WIB

Kerja sama jajaran Pemprov Sulsel dalam menjalankan pengelolaan keuangan pemerintahan yang transparan

News | 09:45 WIB

Iring-iringan rombongan kendaraan Gubernur Sulsel mendadak berhenti di tepi jalan

News | 09:37 WIB
Tampilkan lebih banyak