SuaraSulsel.id - Dua bidan yang bertugas di salah satu klinik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka kasus aborsi. Bersama 4 orang lainnya.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolsek Mandonga Kompol Salman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan janin berjenis kelamin perempuan dalam kondisi tidak bernyawa. Terkubur dalam tanah.
“Awalnya warga menemukan ada tumpukan tanah. Warga bersama RT dan RW mencoba menggali, lalu ditemukan sosok janin berjenis kelamin peremuan. Warga kemudian menghubungi Polsek Mandonga,” tutur Kompol Salman, Senin (3/10/22).
Personel Polsek Mandonga kemudian mendatangi lokasi ditemukannya janin, kemudian melakukan pendalaman dengan melakukan olah tempat kejadin perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan mencari informasi mengenai pelaku.
Baca Juga:Pengedar Sabu Digrebek di Bontang, 2 Pelajar Kedapatan Ada di Lokasi
“Petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa pelaku penguburan janin tersebut,” tutur Kompol Salman.
Setelah didalami, Polsek Mandonga kemudian menetapkan 4 orang tersangka yaitu NR (15 tahun) pelajar yang hamil di luar nikah, YD (17 tahun) yang menghamili NR, NUR (35) orang tua NR, AS (28) yang membantu menguburkan janin.
Kompol Salman menambahkan bahwa setelah didalami lebih lanjut dibantu tim forensik, diduga proses persalinan dibantu oleh dua orang bidan yaitu SS (34) dan WA (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dihubungi tim forensik RS Bhayangkara dan menemukan bekas infus di tangan NR. Setelah ditelusuri, ternyata proses persalinan dibantu oleh bidan,” tutur Kompol Salman.
Polsek Mandoga mengamankan 11 barang bukti yaitu 1 botol cairan infus laktat, 1 set selang infus tipe dewasa, 1 strip obat tablet garafadon isi 10, 1 strip obat tablet novamox 500 isi 10, 4 tablet triocid, 1 buah spoit jarum suntik, 1 lembar underpad perlak, 1 lembar kain sprei warna pink, 1 lembar kasur matras, 1 buah buku catatan parfus (sudah bersalin), 1 botol tiacinon oxytocin.
Akibat perbuatannya, NR dikenakan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu NUR, AS, SS dan WA dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk YD dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan acaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga menemukan janin perempuan terkubur dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (29/9/22) pukul 13.55 Wita.
Penemuan itu dibenarkan oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman. SPKT Polsek Mandonga mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Punggolaka Aipda Safar Aswadi bahwa ada penemuan janin.
“Piket SPKT mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mengecek, ternyata bayi perempuan tak bernyawa, disimpan dalam kendi,” tutur Eka Faturrahman.