Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Saksi Sebut Korban Ditembak dan Ditikam

Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi

Muhammad Yunus
Kamis, 29 September 2022 | 14:09 WIB
Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Saksi Sebut Korban Ditembak dan Ditikam
Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 28 September 2022 [KabarMakassar.com]

Tak hanya itu, salah satu anggota Koramil lainnya yakni J melakukan penikaman pada salah satu massa dengan menggunakan pisau sangkur miliknya.

"Saya ada di dekat J, saya berdiri di dekat dia tidak sampai 1 meter. Dia cabut sangkurnya dan meloncati salah satu massa dari belakang. Dia (J) tikam samping depannya hingga korban jatuh di dekat tiang bendera itu,” bebernya.

Richo Amir mengaku mengetahui ada 3 korban pada insiden itu, yang pertama karena tertembak di luar pagar. Kedua karena penikaman di dekat tiang bendera dan yang ketiga ditemukan di dalam got yang tidak diketahui penyebab kematiannya dan dievakuasi oleh Satpol-PP.

Untuk diketahui, Saksi Briptu Andi Richo Amir berada di Kantor Koramil karena sedang dinas luar sebagai ajudan Asisten I Kabupaten Paniai, ia bertugas sebagai sopir. Dimana saat kejadian, mobil dinas diparkir di dalam halaman Koramil.

Baca Juga:Amnesty Internasional: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Adapun tiga saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Briptu Abner O Windesi, Bripka Ridho Bagaray, dan Aipda Haile S T Wambrauw.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini