Mantan Kapolres Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun

Terdakwa mantan Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) Timur

Muhammad Yunus
Senin, 26 September 2022 | 17:11 WIB
Mantan Kapolres Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek PUPR Musi Banyuasin 2019, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/9/2022) [Suara.com/ANTARA]

Menurut Jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang.

Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Dari uang Rp10 miliar tersebut diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.

Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan pledoi.

Baca Juga:Gantikan Kombes Budhi yang Tersandung Kasus Ferdy Sambo, Ini Profil Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini