KPK Sita Ratusan Ribu Dolar Singapura Saat OTT Hakim Mahkamah Agung

Dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 September 2022 | 07:36 WIB
KPK Sita Ratusan Ribu Dolar Singapura Saat OTT Hakim Mahkamah Agung
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi para pejabat Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Antara)

Baca Juga:KPK Tetapkan Hakim Agung Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini