"Iya, bukan untuk apa-apa, karena untuk menjelaskan satu rangkaian peristiwa saja. Ngapain juga harus bolak-balik. Jadi walaupun mereka melapor kesana-kesini, satu rangkaian. Beda kasus dengan Undang-undang ITE yang saya laporkan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022. Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution.