Terpisah, Razman Arif Nasution ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu sudah ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta.
"Terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Syamsul terhadap saya, sudah saya minta untuk ditarik ke Bareskrim," ungkapnya.
Menurutnya, ada tiga laporan serupa dan berada di Polda yang berbeda diantaranya Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
"Syamsul membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara, Evi di Polda Metro Jaya, dan Richard di Bareskrim dan ada juga di Polres Jakarta Selatan. Jadi semua laporan itu dijadikan satu. Jadi karena pokok perkara kan satu, ngapain saya harus bolak-balik. Jadi surat permohonan dari Mabes Polri ke Polda Sumatera Utara sudah ada," ucapnya.
Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Duga Pistol Antik untuk Bunuh Brigadir J Koleksi Ayah Ferdy Sambo
Diakui Razman, ditariknya laporan itu ke Bareskrim bukan untuk kepentingan apa pun. Karena pokok laporan itu satu rangkaian.
"Iya, bukan untuk apa-apa, karena untuk menjelaskan satu rangkaian peristiwa saja. Ngapain juga harus bolak-balik. Jadi walaupun mereka melapor kesana-kesini, satu rangkaian. Beda kasus dengan Undang-undang ITE yang saya laporkan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022. Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution.