4 Warga Negara China Ditangkap di Gorontalo, Jadi Tersangka Penambangan Ilegal Batu Hitam

Para tersangka adalah pengusaha tambang di Indonesia

Muhammad Yunus
Kamis, 15 September 2022 | 13:11 WIB
4 Warga Negara China Ditangkap di Gorontalo, Jadi Tersangka Penambangan Ilegal Batu Hitam
Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan empat WNA asal China. Tersangka kasus penambangan batu hitam di Gorontalo, Selasa 13 September 2022 [Gopos.id]

Ditangkap Mabes Polri

Mabes Polri menyerahkan empat tersangka kasus penambangan batu hitam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Keempatnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Yakni Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44).

Keempat tersangka diduga telah melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan penampungan, pemanfaatan, melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB.

Empat WNA tersebut diduga melanggar Pasal 158 dan/atau pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga:Emak-emak Rusak Motor karena Ditarik Leasing, Ada yang Jarah Interior Mobil karena Kesal Disita

Saat ini empat tersangka masih berada di Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan rencananya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Gorontalo selama 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini