Saat ini lahan tersebut telah dibangun gedung sekolah, gedung olahraga, puskesmas, kantor kelurahan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor Telkom Indonesia.
Lahan tersebut digugat oleh seseorang bernama Haji Ali. Ali memenangkan gugatan itu di Mahkamah Agung.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing