Dalam aturan pegawai negeri sipil, sanksi sedang bisa demosi dalam setahun atau penurunan pangkat. Sementara jika sanksi berat bisa non job.
"Kita tunggu dulu dari kepolisian. Sanksinya ya sesuai aturan yang berlaku, kalau secara hukum bersalah kita sanksi berat," jelas Seto.
Diketahui, oknum pegawai tersebut bernama Andi Adi. Ia saat ini bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai.
Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan pelaku sudah diamankan, Selasa, 13 September 2022. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
"Sudah kita amankan. Setelah menerima video tersebut tim langsung bergerak. Sedang lidik," ujar Syahruddin saat dikonfirmasi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing