SuaraSulsel.id - Petani korban penggusuran berunjuk rasa meminta Kapolri menghentikan penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya. Dilakukan oleh oknum Brimob.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pengunjuk rasa juga mendesak Kapolri agar mencopot oknum Brimob yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Baruga-Puosu Jaya.
Tuntutan ketiga adalah mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara atas pembiaran kriminalisasi dan penggusuran terhadap tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya.
Lahan yang diklaim seluas 120 hektare yang terletak di 3 lokasi yaitu di Desa Lalowiu, Kelurahan Baruga dan Desa Puosu Jaya dengan total sekitar 300-an orang pemilik.
Baca Juga:Kapolri: Kalau Ada Laporan Pelanggaran Anggota, Saya Langsung Copot
Hal ini juga yang diungkapkan oleh Kepala Desa Puosu Jaya, Langa. Dia mengatakan, ia termasuk salah satu korban dari tindakan intimidasi oknum Brimob.
"Kalau memang pihak Mako Brimob tidak memiliki lahan, apa susahnya untuk mengganti rugi, sehingga jangan ada kesan Brimob itu merampas tanah rakyat," katanya.
Terlihat di lapangan, nampak beberapa anak kecil dan ibu rumah tangga ikut dalam aksi demonstrasi.
Salah seorang ibu rumah tangga yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negeri intimidasi.
"Hidup rakyat," teriaknya, disambut teriakan yang sama oleh yang lain.
Baca Juga:Tegas! Kapolri Akan Langsung Proses dan Pecat Polisi yang Langgar Hukum
Aksi demonstrasi berlangsung sejak pukul 09.00 Wita. Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan penyerobotan lahan milik Zaami Rianto oleh oknum Brimob bernama Ipda Pata yang viral di media sosial pada 24 Agustus 2022.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada pukul 12.00 Wita.
Unjuk Rasa di Mako Brimob
Masyarakat yang tergabung dalam forum petani korban penggusuran lahan, melakukan aksi demonstrasi di Mako Brimob Sulawesi Tenggara.
Salah satu Jenderal Lapangan, Andi Rahman mengatakan, sebagai penegak hukum, seharusnya aparat Brimob mampu membuat masyarakat merasa tenang, tenteram dan damai.
"Lahan-lahan kami yang merupakan aset kami, kami hidup di dalamnya tetapi dikriminalisasi oleh oknum Brimob," tuturnya, Senin (12/9/2022).
Ia melanjutkan, sebagai aparat penegak hukum, harus menjadi pengayom bagi masyarakat di sekitarnya. Bukan menjadi pihak yang berseteru dengan masyarakat.
Perdebatan dengan masyarakat dalam perkara tanah yang dimiliki bermodalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe, Razak Porosi di tahun 1980, menjadi bukti andalan yang ditunjukkan oleh Mako Brimob.