Ia melanjutkan, sebagai aparat penegak hukum, harus menjadi pengayom bagi masyarakat di sekitarnya. Bukan menjadi pihak yang berseteru dengan masyarakat.
Perdebatan dengan masyarakat dalam perkara tanah yang dimiliki bermodalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe, Razak Porosi di tahun 1980, menjadi bukti andalan yang ditunjukkan oleh Mako Brimob.