Polda Gorontalo Tetap Lanjutkan Proses Hukum Mahasiswa UNG Diduga Hina Presiden Jokowi

Diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Republik Indonesia saat unjuk rasa

Muhammad Yunus
Senin, 05 September 2022 | 16:20 WIB
Polda Gorontalo Tetap Lanjutkan Proses Hukum Mahasiswa UNG Diduga Hina Presiden Jokowi
Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok (kiri) bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika (kanan) memberikan nasihat kepada Yunus Pasau (tengah) di kantor Rektorat UNG di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (5/9/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah.

"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap Eduart.

Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9) lalu merupakan spontanitas.

Yunus Pasau pun kata Rektor telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo. (Antara)

Baca Juga:Buntut Hina Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa UNG Kena Sanksi: Bikin 4 Tulisan Ilmiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini