Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur

Muhammad Yunus
Sabtu, 03 September 2022 | 11:09 WIB
Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka
Ilustrasi ibu hamil. (Pexels)

Setibanya di Makassar, YL menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost.

RE bercerita kalau bayi laki-laki itu adalah anak temannya yang mau dibuang. Alasannya karena hasil hubungan di luar nikah.

Karena merasa kasihan, YL dan OK mengaku bersedia merawat dan mengasuh bayi tersebut. Bayi itu lalu dibawa ke Luwu Timur.

Namun, tiba-tiba RI mengaku jika bayi itu sebenarnya adalah anaknya bersama RE.

Baca Juga:Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Adopsi Bayi di Luwu Timur

Anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya bersama RE, karena RE adalah pria yang sudah berkeluarga.

RI dan RE mengaku terpaksa menyembunyikan kehamilan itu dari pihak keluarga karena malu. Apalagi ayahnya adalah seorang tokoh masyarakat dan mantan ketua organisasi buruh dan mantan karyawan PT Vale Indonesia.

RI kemudian memohon agar YL dan OK bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. RE bahkan membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari YL dan OK.

Surat itu juga ditandatangani di atas materai 10.000.

YL juga sebelumnya menyarankan agar proses adopsi bayi itu dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun RI menolak karena takut identitas dirinya ketahuan.

Baca Juga:Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib

Kasus ini kemudian tercium oleh keluarga RI. YL dan OK kemudian dilaporkan ke polisi. Ia dituduh memalsukan dokumen bayi tersebut.

Saat ini, OK dan YL disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini