Pelni Ambon Terapkan Aturan Syarat Booster Untuk Penumpang, Termasuk Pelayaran Perintis

Berlaku mulai 29 Agustus 2022 untuk semua pelayaran dengan kapal Pelni dan pelayaran perintis di Provinsi Maluku

Muhammad Yunus
Senin, 29 Agustus 2022 | 14:09 WIB
Pelni Ambon Terapkan Aturan Syarat Booster Untuk Penumpang, Termasuk Pelayaran Perintis
Ilustrasi Kapal Pelni (Website Pelni)

Perihal kondisi pelayaran terkait gelombang tinggi, Assegaff mengatakan semuanya itu tergantung dari nakhoda yang akan menilai kalau memang tidak sanggup untuk berlayar berarti nakhoda harus membuat surat berita acara penundaan dan diteruskan ke Pelni pusat. Setelah cuaca membaik, maka nakhoda juga harus membuat surat kesiapan keberangkatan dan dikirim ke pusat juga untuk dikoreksi lagi.

"Kecuali cuaca ekstrem, kalau memang cuaca ekstrem sudah pasti pihak KSOP langsung hentikan dan tidak mengeluarkan surat ijin berlayar," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini