Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa di Seram Bagian Timur Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Muhammad Rasmin Sulla, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Negeri Administratif Rukun Jaya

Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa di Seram Bagian Timur Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini