Viral Gubernur Sulsel Minta Dosen Unhas Diberi Sanksi, Andi Sudirman: Wartawan Pelintir

Pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman soal sanksi terhadap dosen Fakultas Hukum viral di media sosial

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:15 WIB
Viral Gubernur Sulsel Minta Dosen Unhas Diberi Sanksi, Andi Sudirman: Wartawan Pelintir
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri undangan makan malam Presiden Singapura, Senin 1 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman soal sanksi terhadap dosen Fakultas Hukum viral di media sosial. Andi Sudirman memastikan itu hoaks.

Diketahui sebuah tangkapan layar berita media online yang menyebut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta dua dosen Fakultas Hukum Unhas diberi sanksi viral.

Tangkapan layar berita tersebut kemudian disebarkan oleh sejumlah akun media sosial. Kemudian menyandingkan dengan berita Andi Sudirman sebelumnya yang menolak LGBT di lingkungan pendidikan.

Andi Sudirman membantah soal berita tersebut. Ia mengaku pernyataannya dipelintir.

Baca Juga:Video Detik-detik Rumah Panjang Suku Dayak Terbakar, 36 Pintu Hangus Dilahap Api

"Wartawan yang pelintir," tegas Andi Sudirman saat dikonfirmasi Jumat 26 Agustus 2022.

Kabid Humas Pemprov Sulsel, Sultan Rakib juga mengatakan hal yang sama. Kata Sultan, Gubernur tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang meminta Unhas memberi sanksi ke dua dosen tersebut.

"Sepengetahuan saya tidak pernah. Kecuali ada komunikasi antara wartawan dengan pak Gubernur. Tapi sepengetahuan saya pak Gubernur tidak pernah tanggapi soal tindakan dosen," tegas Sultan.

Ia mengaku Pemprov Sulsel sebelumnya hanya mengeluarkan soal edaran ke perguruan tinggi dan sekolah di Sulsel. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani.

Isinya adalah meminta agar kampus dan sekolah mencegah penyebaran soal LGBT.

Baca Juga:Viral! Wanita Ini Tak Bisa BAB Sebulan hingga Perut Buncit Bak Hamil, Kondisinya Bikin Sedih

Himbauan Pemprov Sulsel

Polemik mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang mengaku bergender non biner berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini mengeluarkan surat edaran soal pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.

Surat bernomor 420/8437/Disdik itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dikeluarkan mulai per tanggal 22 Agustus 2022 dan diedarkan ke kampus, sekolah, dan madrasah di Sulawesi Selatan.

"Iya, betul soal edaran itu. Karena kita orang Sulawesi Selatan menjunjung tinggi norma dan budaya terhadap kodrat dan martabat manusia. Hanya ada perempuan dan laki-laki," kata Sekretaris Pendidikan Pemprov Sulsel, Harpansah saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, LGBT adalah sebuah penyimpangan yang harus diantisipasi. Jangan sampai menyebar hingga ke kampus, sekolah, dan madrasah.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik menggarisbawahi beberapa hal. Bahkan jika perlu ada tindakan hukum terhadap LGBT.

Isi edaran tersebut, diantaranya:

1. Mengambil kebijakan untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap prilaku yang mendukung LGBT di lingkungan kampus, sekolah dan mengambil tindakan yang tegas serta pembinaan yang tuntas. Termasuk pemberian sanksi terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam kegiatan maupun komunitas LGBT.

2. Memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif LGBT baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler maupun ekstralkurikuler sesuai pokok atau sub pokok bahasan yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku LGBT.

3. Senantiasa memberikan perhatian, melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan, baik oleh dosen, guru dan tenaga kependidikan, serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan kampus, sekolah, masyarakat sekitar kampus, sekolah dan keluarga peserta didik. Serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT.

4. Menghimbau kepada orang tua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini