Karena curiga, korban meminta pelaku membuka paksa uang yang dibungkus kain tersebut. Namun alangkah kagetnya korban, saat dibuka uang malah berubah jadi tisu.
"Pas dibuka, ternyata isinya tisu, bukan uang. Atas perbuatan itu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi," ungkap Ardiansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Tertipu Investasi Minyak Goreng, Pria Asal Bantul Tanggung Kerugian hingga Rp12 Miliar