Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Menolak permohonan pra peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Muhammad Yunus
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:35 WIB
Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Antara)

SuaraSulsel.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," kata Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022.

Hakim menolak tiga dalil yang diajukan oleh Eltinus Omaleng dan penasihat hukumnya.

Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Eltinus Omaleng.

Baca Juga:Gugatan Praperadilan Kasus Gereja Kingmi Ditolak Hakim, KPK Ingatkan Bupati Mimika Bersikap Kooperatif

"Ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena adanya kesalahan biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Dalil yang menyatakan termohon tidak memberikan SPDP sebagaimana ketentuan hukum acara pidana harus ditolak," ungkap Hakim Wahyu.

Dalil kedua yaitu penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim. Karena pra peradilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

"Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di pra peradilan. Maka dalil pemohon yang meminta adanya perhitungan kerugian negara harus ditolak," tambah Wahyu.

Dalil ketiga mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim.

Hakim Wahyu menilai KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.

Baca Juga:TOK! Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi

"Menimbang bukti di atas maka termohon menetapkan pemohon menjadi tersangka dengan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP maka dalil pemohon cacat hukum karena tidak berdasar alat bukti yang cukup dan tidak ada perhitungan kerugian negara harus ditolak," ungkap hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini