Syarat Sertifikasi Halal Gratis Bagi 324 Ribu UMK oleh Kemenag RI

Kemenag RI segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis tahap 2

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Syarat Sertifikasi Halal Gratis Bagi 324 Ribu UMK oleh Kemenag RI
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi, “Kami secara parallel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini