KPK Temukan Kurangnya Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran

KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola

Muhammad Yunus
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:07 WIB
KPK Temukan Kurangnya Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran
Ilustrasi mahasiswa kedokteran (pexels/@gustavo-fring)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait sumbangan pengembangan institusi, khususnya pada fakultas kedokteran di beberapa universitas negeri. KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas," kata dia.

Baca Juga:KPK Undang LPSK Terkait Dugaan Percobaan Suap Irjen Ferdy Sambo

Dari penelusuran tersebut, lanjut Ipi, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," ucap Ipi.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri yang ditujukan kepada rektor perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Masih Berlangsung, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Universitas Lampung

Adapun SE memuat beberapa poin sebagai berikut :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini