Dari informasi yang dihimpun, sembilan warga yang mendiami lahan tersebut menolak rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Palopo. Mereka mengaku punya sertifikat lahan dari BPN sehingga lahan itu dianggap sah milik mereka.
Sembilan warga itu digugat oleh salah seseorang bernama Halija.
Salah satu warga yang rumahnya dieksekusi, Aswa menegaskan menolak eksekusi tersebut. Sebab, mereka punya bukti sertifikat dan bukti bayar pajak tiap tahun.
Namun tiba-tiba digugat oleh salah satu warga yang mengaku ahli waris. Bahkan gugatan dilakukan hingga ke pusat.
Baca Juga:Cuma Gara-gara Sambitan Batu, TNI-Polri di Jayawijaya Papua Berakhir Bentrok
"Kami akan pertahankan hak kami. Memang yang bersangkutan atas nama Hj Halija menang di pusat, tapi kami punya dasar bukti kuat bahwa tanah ini bersertifikat. Kami bayar pajak setiap tahun," ujar Aswa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing