Ajudan D Sebut Brigadir J Pakai Parfum Putri Chandrawati, Picu Pertengkaran Dengan Ferdy Sambo

Bukti percakapan elektronik kasus pembunuhan Brigadir J diungkap pengacara Kamaruddin Simanjuntak

Muhammad Yunus
Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:03 WIB
Ajudan D Sebut Brigadir J Pakai Parfum Putri Chandrawati, Picu Pertengkaran Dengan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

SuaraSulsel.id - Bukti percakapan elektronik kasus pembunuhan Brigadir J diungkap pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Ajudan inisial D disebut menghasut Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi. Sehingga memicu pertengkaran dan kemarahan yang berujung rencana pembunuhan.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Ajudan D memprovokasi Ferdy Sambo. Pertama mengatakan Brigadir J memakai parfum yang mirip dengan parfum yang digunakan Putri Chandrawathi.

Kedua, ajudan D mengaku pernah pergoki Brigadir J mau menembak foto Ferdy Sambo. Ketiga, menghasut Ferdy Sambo seolah almarhum membocorkan rahasia keluarga.

Sehingga memicu pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Menyebabkan Putri Chandrawathi sakit.

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ajudan D Menghasut Ferdy Sambo, Picu Pertengkaran dan Kemarahan

"Ada rekaman elektroniknya berupa percakapan elektronik. Pesan singkat whatsapp," ungkap Kamaruddin, selaku pengacara keluarga Brigadir J.

Polri Janji Transparan

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo  mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Baca Juga:Pengacara Ngaku Kena Prank Putri Candrawathi: Saya Diberikan Informasi Keliru

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kabar Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti.

Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini