Rektor Universitas Lampung Resmi Berstatus Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka suap

Muhammad Yunus
Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:40 WIB
Rektor Universitas Lampung Resmi Berstatus Tersangka Suap
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) sebagaimana dipantau melalui akun YouTube KPK RI terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini