Kalapas Parepare Dicopot Karena Pungli, Bawahannya Pasti Kena Sanksi

Sanksi yang diberikan kepada Kalapas tersebut adalah sanksi disiplin dan saat ini yang bersangkutan sudah ditarik ke kantor wilayah

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Kalapas Parepare Dicopot Karena Pungli, Bawahannya Pasti Kena Sanksi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. [ANTARA/Darwin Fatir]

Sebab, masih dalam proses investigasi. Begitu pula kasus pungli di Lapas Kelas IIB Takalar, masih didalami tim khusus. Kedua Kalapas ini telah dinonaktifkan dari jabatannya

"Saya tidak menyatakan baru atau lama, tapi yang jelas fakta itu ada. Kalau kapan mulai, pemeriksaannya kan ini sementara berlangsung (di Lapas Parepare dan Takalar)," ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Z diduga menjalankan praktik Pungli kepada keluarga tahanan maupun narapidana dengan meminta uang hingga Rp40 juta agar bisa segera dibebaskan.

Alhasil, praktik itu terbongkar ketika muncul kwitansi penerimaan uang, meski ada tanda tangan tapi tanpa nama ke media sosial dan kini menjadi perbincangan publi

Begitu pula kasus praktik pungli yang sama diduga dijalankan Kepala Lapas IIB Takalar, EM ikut terbongkar. Dari pihak keluarga narapidana dijanjikan diberi remisi kemerdekaan 17 Agustus, asalkan membayar Rp15 juta. Padahal, dalam aturan pemberian remisi ada syarat dan ketentuan tidak diperkenankan membayar sejumlah uang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini