"Jadi pihak universitas sudah diambil keterangannya. Bahkan sudah memberikan barang bukti. Pihak universitas atau kuasa hukumnya sudah datang dari ke Jakarta ke Kota Medan ini untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik," ungkapnya.
Warga Kota Medan ini juga berharap agar Razman Arif Nasution, sebagai terlapor harus menunjukkan sikap yang taat dengan hukum. Seperti pihak Ibnu Chaldun yang datang dari Jakarta untuk memenuhi undangan dari penyidik.
"Razman jangan mangkir jika dipanggil, sebagai warga negara yang baik, harus datang jika dipanggil pihak penyidik," tambahnya.
Terpisah, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah mengakui adanya pemeriksaan saksi dari pihak Universitas Ibnu Chaldun.
Baca Juga:Ngaku Beli Pertalite, Musni Umar 'Dirujak' Publik: Rektor Pakai BBM Subsidi Nggak Malu?
"Jadi, penyidik telah selesai memeriksa pihak Universitas Ibnu Chaldun. Selanjutnya, pihak penyidik juga akan memeriksa pihak saksi ahli dan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. Untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022. Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan.